Warga menunjukkan tanaman Khat yang tumbuh di lahan seluas
300 meter di RT 1 RW 6, Kampung Pasir Tugu Selatan, Cisarua, Puncak, Bogor,
Jawa Barat, Selasa (5/2/2013). Warga setempat dikejutkan dengan ditetapkannya
tanaman Khat (Chata Edulis) yang ternyata tergolong dalam narkotika golongan I
oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Tribunnews/Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Kepolisian
Sektor Cisarua, Bogor, Jawa Barat akan memusnahkan tanaman Khat (catha edulis).
Sebanyak 55 titik tempat ditanamnya tumbuhan haram itu di permukiman warga
sekitar Cisarua.
Kepala Humas
BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, selama ini BNN lebih fokus terhadap 5 jenis
narkotika seperti ganja, sabu, kokain, ekstasi, dan putaw. Dengan diketahuinya
zat cathinone yang ada di tanaman khat, maka BNN akan memusnahkan tanaman ini
untuk tidak lagi diperjualbelikan.
"Sedikitnya
ada 55 lahan yang tumbuh di atas lahan sekitar 3 hektar, sebagian besar sudah
ditebang dan dibakar," katanya kepada wartawan saat meninjau lokasi lahan
tanaman Khat di Jalan Pasir Tugu, Kampung Impres, Kelurahan Desa Ciebereum,
Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/2/2013).
Lebih lanjut
Sumirat menjelaskan, dengan dimusnahkannya tanaman khat yang sudah sejak dulu
menjadi mata pencaharian warga, BNN akan memberikan program menanam tanam
produktif lain. Program ini masih dijalankan BNN untuk petani ganja di Aceh dan
Mandailing Natal.
"Di
Aceh kami sudah memberikan penyuluhan dan program kepada petani ganja untuk
tidak menanamnya. Dan itu berhasil mereka jadi menukarnya dengan tanaman jenis
lainya, seperti sayuran dan buah-buahan, nanti akan kami terapkan hal serupa di
sini," jelasnya.
Namun, BNN
belum menentukan sanksi kepada para petani yang kedapatan menanam tanaman khat
di lahannya. Sejauh ini, BNN bersama Polda Jawa Barat masih menyelidiki dan
melakukan uji laboratorium terhadap tumbuhan merambat yang ditemukan di daerah
Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut.
"Kami
belum membicarakan proses hukum bagi mereka yang menanam khat. Saat ini masih
fokus pada lidik dengan melibatkan Polda, Polres Bogor dan Polsek
Cisarua," tuturnya.
Terkait
aktivitas yang dilakukan penduduk setempat, Sumirat menjelaskan pihaknya telah
mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan serta melaporkan adanya
transaksi penjualan maupun usaha bercocok tanam kepada aparat kepolisian.
"Tolong
dilaporkan jika ada informasi apapun terkait kegiatan orang yang menggarap
lahan untuk menanam tumbuhan jenis itu. Kami minta warga bisa mengerti,"
katanya.
Untuk
diketahui, daun khat (catha edulis) menjadi populer lantaran artis muda Raffi
Ahmad diketahui menggunakan dan memiliki narkoba jenis baru dari tanaman ini.
Daun khat
termasuk tanaman perdu, famili dari tanaman celastracea, berasal dari Afrika
Timur dan dataran Arab. Pohonnya setinggi 3 meter, bentuk daunnya menyerupai
daun sirih dan berbau harum.
Daun khat
sendiri mengandung alkaloida cathinone dan cathine (katinona) sejenis zat kimia
yang dapat menghasilkan ekstrak dari kandungan kimia Metilene
dioxymethamphetamine. Jika mengonsumsi daun ini, pengguna akan merasa
kecanduan.
Meski
termasuk zat-zat psikotropika, penggunaan katotine di beberapa negara Eropa
tidak dilarang. Diketahui cathinone dimasukkan sebagai golongan I Konvensi PPB
untuk zat-zat psikotropika Tahun 1971. Cathine yang juga terdapat dalam khat
masuk golongan III, sedangkan cathinone sintetis, yakni amfepramone dan
pyrovalerone masuk golongan IV konvensi itu.
Di Indonesia
sendiri, katinona tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika pada daftar narkotika golongan I. Dalam Undang-Undang
Pengawasan Psikotropika di Indonesia karena mengandung Monoamina Alkaloid.
1 comments so far
Nice info sob
koment back maskedx.blogspot.com
EmoticonEmoticon