Tuesday, February 5, 2013

Tumbuhan Yang Di Tetapkan Sebagai Narkoba Jenis Baru




Warga menunjukkan tanaman Khat yang tumbuh di lahan seluas 300 meter di RT 1 RW 6, Kampung Pasir Tugu Selatan, Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/2/2013). Warga setempat dikejutkan dengan ditetapkannya tanaman Khat (Chata Edulis) yang ternyata tergolong dalam narkotika golongan I oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Tribunnews/Wahyu Aji

Tiga Hektar Lahan Tanaman Khat di Cisarua Akan DimusnahkanTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Cisarua, Bogor, Jawa Barat akan memusnahkan tanaman Khat (catha edulis). Sebanyak 55 titik tempat ditanamnya tumbuhan haram itu di permukiman warga sekitar Cisarua.

Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, selama ini BNN lebih fokus terhadap 5 jenis narkotika seperti ganja, sabu, kokain, ekstasi, dan putaw. Dengan diketahuinya zat cathinone yang ada di tanaman khat, maka BNN akan memusnahkan tanaman ini untuk tidak lagi diperjualbelikan.

"Sedikitnya ada 55 lahan yang tumbuh di atas lahan sekitar 3 hektar, sebagian besar sudah ditebang dan dibakar," katanya kepada wartawan saat meninjau lokasi lahan tanaman Khat di  Jalan Pasir Tugu, Kampung Impres, Kelurahan Desa Ciebereum, Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/2/2013).

Lebih lanjut Sumirat menjelaskan, dengan dimusnahkannya tanaman khat yang sudah sejak dulu menjadi mata pencaharian warga, BNN akan memberikan program menanam tanam produktif lain. Program ini masih dijalankan BNN untuk petani ganja di Aceh dan Mandailing Natal.

"Di Aceh kami sudah memberikan penyuluhan dan program kepada petani ganja untuk tidak menanamnya. Dan itu berhasil mereka jadi menukarnya dengan tanaman jenis lainya, seperti sayuran dan buah-buahan, nanti akan kami terapkan hal serupa di sini," jelasnya.

Namun, BNN belum menentukan sanksi kepada para petani yang kedapatan menanam tanaman khat di lahannya. Sejauh ini, BNN bersama Polda Jawa Barat masih menyelidiki dan melakukan uji laboratorium terhadap tumbuhan merambat yang ditemukan di daerah Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut.

"Kami belum membicarakan proses hukum bagi mereka yang menanam khat. Saat ini masih fokus pada lidik dengan melibatkan Polda, Polres Bogor dan Polsek Cisarua," tuturnya.

Terkait aktivitas yang dilakukan penduduk setempat, Sumirat menjelaskan pihaknya telah mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan serta melaporkan adanya transaksi penjualan maupun usaha bercocok tanam kepada aparat kepolisian.

"Tolong dilaporkan jika ada informasi apapun terkait kegiatan orang yang menggarap lahan untuk menanam tumbuhan jenis itu. Kami minta warga bisa mengerti," katanya.

Untuk diketahui, daun khat (catha edulis) menjadi populer lantaran artis muda Raffi Ahmad diketahui menggunakan dan memiliki narkoba jenis baru dari tanaman ini.

Daun khat termasuk tanaman perdu, famili dari tanaman celastracea, berasal dari Afrika Timur dan dataran Arab. Pohonnya setinggi 3 meter, bentuk daunnya menyerupai daun sirih dan berbau harum.

Daun khat sendiri mengandung alkaloida cathinone dan cathine (katinona) sejenis zat kimia yang dapat menghasilkan ekstrak dari kandungan kimia Metilene dioxymethamphetamine. Jika mengonsumsi daun ini, pengguna akan merasa kecanduan.

Meski termasuk zat-zat psikotropika, penggunaan katotine di beberapa negara Eropa tidak dilarang. Diketahui cathinone dimasukkan sebagai golongan I Konvensi PPB untuk zat-zat psikotropika Tahun 1971. Cathine yang juga terdapat dalam khat masuk golongan III, sedangkan cathinone sintetis, yakni amfepramone dan pyrovalerone masuk golongan IV konvensi itu.

Di Indonesia sendiri, katinona tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada daftar narkotika golongan I. Dalam Undang-Undang Pengawasan Psikotropika di Indonesia karena mengandung Monoamina Alkaloid.

Artikel Terkait

1 comments so far

Nice info sob
koment back maskedx.blogspot.com


EmoticonEmoticon